Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PEKANBARU
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RIAU

TUGAS POKOK

Balai Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Balai Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Pembimbingan dan Pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Assmilasi, Pidana Bersyarat dan pembimbingan lainnya.

  2. Melakukan registrasi Klien Pemasyarakatan.

  3. Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.

  4. Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk sidang Pengadilan Anak, Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Pengusulan Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Assimilasi, dan lain-lain.

  5. Pendampingan untuk anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan.

  6. Mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan

  7. Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan

STRUKTUR ORGANISASI

BAPAS KELAS II PEKANBARU
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A terdiri dari:
  • Sub Bagian Tata Usaha;
    Tugas
    Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
    Sub Bagian Tata Usaha Terdiri dari :
    • Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
      Tugas
      Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Urusan Umum;
      Tugas
      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
  • Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak;
    Tugas
    Sub Seksi Bimbingan klien Anak mempunyai tugas Bapas yang berkenaan dengan klien pemasyarakatan yang berusia anak yakni belum genap berusia 18 (delapan belas) Tahun

    Fungsi

    • Memberikan bimbingan latihan kerja bagi klien anak dan mengelola hasil kerja;
    • Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
    • Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Pengadilan Anak, dan untuk Pembinaan Klien Anak yakni anak yang diputus hakim untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan 
    • Melaksanakan Pendampingan Sidang Anak dan Sidang TPP.
    • Melaksanakan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Anak
  • Kepala Sub Seksi Klien Dewasa;
    Tugas
    Menyusun rencana kerja Subsie BKD, Melakukan penyelenggaraan registrasi terhadap klien Dewasa
    Fungsi
    1. Melakukan penyelenggaraan bimbingan kemasyarakatan terhadap klien Dewasa
    2. Melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) sesuai permintaan yang diajukan oleh instansi terkait
    3. Mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan kerja terhadap klien Dewasa, Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan /staf
    4. Melakukan bimbingan pegawai bawahan/staf, Melaksanakan ketatausahaan dalam Subsie BKD, Melakukan Pengawasan melekat
    5. Menyusun Laporan Pembinaan
    6. Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan
    7. Sebagai Ketua TPP Bapasdan Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Balai

(edit)

logo besar kuning
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PEKANBARU
KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Jl. Chandra Dimuka No. 01 Pekanbaru

Telp (0761) 65322 – Fax. (0761) 65322

Email Kehumasan
bps.pekanbaru@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.pekanbaru@kemenkumham.go.id

Hari ini13
Kemarin58
Minggu ini295
Bulan ini797
Total 61969

19-05-2024