.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PEKANBARU
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RIAU
TUGAS POKOK
Balai Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan
FUNGSI
-
Pembimbingan dan Pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Assmilasi, Pidana Bersyarat dan pembimbingan lainnya.
-
Melakukan registrasi Klien Pemasyarakatan.
-
Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
-
Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk sidang Pengadilan Anak, Pengusulan Pembebasan Bersyarat, Pengusulan Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga, Assimilasi, dan lain-lain.
-
Pendampingan untuk anak yang berhadapan dengan hukum pada setiap tingkatan pemeriksaan.
-
Mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan
-
Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan
STRUKTUR ORGANISASI
- Sub Bagian Tata Usaha;
Tugas
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga LAPAS
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak;
Tugas
Sub Seksi Bimbingan klien Anak mempunyai tugas Bapas yang berkenaan dengan klien pemasyarakatan yang berusia anak yakni belum genap berusia 18 (delapan belas) Tahun
Fungsi
-
- Memberikan bimbingan latihan kerja bagi klien anak dan mengelola hasil kerja;
- Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk Sidang Pengadilan Anak, dan untuk Pembinaan Klien Anak yakni anak yang diputus hakim untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
- Melaksanakan Pendampingan Sidang Anak dan Sidang TPP.
- Melaksanakan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Anak
- Kepala Sub Seksi Klien Dewasa;
Tugas
Menyusun rencana kerja Subsie BKD, Melakukan penyelenggaraan registrasi terhadap klien Dewasa
Fungsi- Melakukan penyelenggaraan bimbingan kemasyarakatan terhadap klien Dewasa
- Melaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) sesuai permintaan yang diajukan oleh instansi terkait
- Mengkoordinasikan pelaksanaan bimbingan kerja terhadap klien Dewasa, Memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahan /staf
- Melakukan bimbingan pegawai bawahan/staf, Melaksanakan ketatausahaan dalam Subsie BKD, Melakukan Pengawasan melekat
- Menyusun Laporan Pembinaan
- Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan
- Sebagai Ketua TPP Bapasdan Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Balai